Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil, Pekerjaan Yudistira yang Meninggal Usai Rapat, Keluarga Langsung Dapat Santunan Rp5,6 Miliar

Karyawan PT Hybrid Power Solutions Indonesia, Yudistira Ary Wibawa meninggal dunia saat sesaat setelah mengikuti rapat bisnis, beberapa waktu lalu.

Editor: Edi Sumardi
DOK PT HYBRID POWER SOLUTIONS INDONESIA
Yudistira Ary Wibawa yang meninggal dunia sesaat setelah mengikuti rapat bisnis, beberapa waktu lalu. Keluarganya mendapat santunan senilai Rp 5,6 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang karyawan perusahaan bergerak di bidang energi PT Hybrid Power Solutions Indonesia, Yudistira Ary Wibawa meninggal dunia sesaat setelah mengikuti rapat bisnis, beberapa waktu lalu.

Dia meninggal dunia pada usia 46 tahun di Jakarta.

Kepergiannya tentu memberatkan keluarga besar, terutama bagi istri dan kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah dasar (SD).

Setelah peristiwa tersebut, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan santunan senilai Rp 5,6 miliar kepada ahli waris almarhum.

Santunan tiserahkan langsung Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta, Salemba, Jumat (4/11/2022).

Anggoro Eko Cahyo turut menyampaikan rasa belasungkawanya atas kepergian almarhum Yudistira.

“Saya atas nama pribadi dan mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK, artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami dan pagi ini kami akan datang untuk memberikan hak dari keluarga senilai Rp 5,6 miliar,” kata Anggoro dalam rilisnya.

Sebagai informasi, almarhum Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development PT Hybrid Power Solutions Indonesia.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, hybridsolutions.co.id, dia merupakan Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung atau ITB.

Dia ahli di dalam bidang konversi energi dan 20 tahun berpengalaman dalam menangani proyek energi di Indonesia.

Alumnus SMA Taruna Nusantara itu telah mengelola dan mengamankan lebih dari US$ 300 juta proyek pembangkit di Tanah Air.

Berikut ini pengalaman kerja dan jabatan almarhum sebagaimana dikutip dari akunnya di Linkedin.

* General Manager Business Development PT Toba Bara Energy

Mulai September 2018 - November 2022

* Power Generation and Energy Professional

Agustus 2017 - September 2018

* Indonesia Country Manager Atlantic, Gulf & Pacific Company (AG&P)

Juli 2016 - Juli 2017

* Director Navigat Energy

Januari 2012 - Juni 2014 
 
* General Manager Navigat Energy

November 2008 - Desember 2011

* Sales Manager Navigat Energy

Juni 2003 - November 2008

* Project Manager Navigat Organic Energy Indonesia

Februari 2003 - Mei 2003
 
* System Engineer of Power Generation Division PT Wisma Sarana Teknik

November 2002 - Januari 2003

* Mechanical and Instrument Engineer Combustion Engine Laboratory Institut Teknologi Bandung

November 2001 - November 2002
 
* Senior Mechanical Advisor Arah Cipta Guna

Juli 2001 - Desember 2001

Almarhum Yudistira didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 2021. 

Semasa hidupnya, ia bertugas dan berwenang melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.

Adapun santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Selanjutnya, istri almarhum bernama Irma Maryani menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada keluarga, khususnya bagi anak-anaknya.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagarkerjaan. Sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu mulai dari menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun, dan hidup bahagia. Saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ujar Irma.

Mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK, kata Irma, pihaknya sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya.

Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Kampanye itu bertujuan mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh serta nonformal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol), hingga pekerja seni, mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved