Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil, Pekerjaan Yudistira yang Meninggal Usai Rapat, Keluarga Langsung Dapat Santunan Rp5,6 Miliar

Karyawan PT Hybrid Power Solutions Indonesia, Yudistira Ary Wibawa meninggal dunia saat sesaat setelah mengikuti rapat bisnis, beberapa waktu lalu.

Editor: Edi Sumardi
DOK PT HYBRID POWER SOLUTIONS INDONESIA
Yudistira Ary Wibawa yang meninggal dunia sesaat setelah mengikuti rapat bisnis, beberapa waktu lalu. Keluarganya mendapat santunan senilai Rp 5,6 miliar. 

Semasa hidupnya, ia bertugas dan berwenang melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan.

Adapun santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) berkala, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Selanjutnya, istri almarhum bernama Irma Maryani menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada keluarga, khususnya bagi anak-anaknya.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagarkerjaan. Sebelumnya saya berpikir bahwa hidup itu mulai dari menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun, dan hidup bahagia. Saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ujar Irma.

Mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK, kata Irma, pihaknya sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk mendapatkan beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya.

Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni JKK, JHT, Jaminan Kematian (JKM), JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Kampanye itu bertujuan mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh serta nonformal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol), hingga pekerja seni, mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved