Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Maros Gara-gara Saling Tunjuk, Pria Sidrap Jadi Penyuplai

Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros. Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49)

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Dadang-Aras pengedar sabu asal Sidrap- Hafid. Ketiganya ditangkap Satuan Narkoba Polres Maros di tempat yang berbeda. Hafid ditangkap berdasarkan keterangan Dadang, sementara Aras ditangkap berdasar keterangan Hafid. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aras warga Desa Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap tak berdaya saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Maros.

Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros.

Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49) ditangkap lebih awal.

Aras ditangkap setelah Hafid pengadar sabu di Maros mengaku mengambil sabu dari bosnya di Sidrap.

Berdasarkan keterangan Hafid pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Sidrap.

Dua hari Sat Narkoba Polres Maros berada di Sidrap untuk menangkap Aras, ykani Sabtu 29 Oktober 2022 dan Minggu 30 Oktober 2022.

Penangkapan Aras dipimpin Kanit Opsnal (Dantim 1) Aipda Fian Donald. Ia didampigi empat anggotanya.

"Kami berangkat ke Poros Rappang Desa Panreng, Baranti,  Sidrap dalam rangka pengambangan kasus narkoba," kata Aiptu Fian Donald, Minggu (5/10/2022).

Aiptu Fian Donald menjelaskan kronologi penangkapan Aras.

Sabtu 29 Oktober 2022 pukul  22.30 Wita, anggota Opsnal tiba di Sidrap untuk lidik dan menentukan lokasi Aras.

Aras sering pindah-pindah tempat supaya tak tetdeteksi polisi.

Pukul 22.50 Wita, anggota Opsnal Polres Maros mengumpulkan informasi dari keterangan warga Desa Panreng tentang keberadaan Aras.

"Setelah mengumpulkan informasi anggota Opsnal meninggalkan Desa Panreng," kata dia.

Pukul 23.50 Wita anggota opsnal menginap di Pangkajene.

Polisi pun menyusun strategi untuk menemukan Aras.

Minggu 30 Oktober 2022 pukul 09.20 Wita Opsnal kembali bergerak menuju jalan Poros Rappang, Desa Panreng.

"Saat tiba di TKP, kami langsung mengeledah di rumah Aras. Ternyata Aras masih ada di rumahnya," kata dia.

Pukul 11.00 Wita anggota Opsnal meninggalkan rumah rumah Aras dan membawa pelaku ke Polres Maros.

Pukul 11.20 Wita, polisi singgah istrahat di Lawawoi, Sidrap untuk beristirahat.

Polisi juga introgasi Aras untuk pengembangan.

Setelah istrahat, polisi melanjutkan perjalanan dari  Sidrap menuju Polres Maros.

Hanya saja Donald belum menyampaikan barang bukti yang diamankan di rumah Aras.

Sebelumnya, Tim Black Lion Satuan Narkoba Polres Maros menangkap dua pelaku peredaran narkoba jaringan Kabupaten Sidrap di tempat yang berbeda.

Dua orang pengguna sabu jaringan Sidrap yang ditangkap pada Minggu (23/10/2022) adalah Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).

Dadang adalah warga Paccerakkang, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanaya, Makassar dan Hafid warga Dusun Mambue, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, Maros.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Syarifuddin, KBO Narkoba Iptu Alfian Dahlan dan Kanit Opsnal Aipda Fian Donald.

Hanya saja, Satuan Narkoba Polres Maros baru merilis hasil tangkapan jaringan sabu asal Sidrap, Jumat (4/11/2022).

Iptu Syarifuddin menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka narkoba.

Awalnya polisi menangkap Dadang berdasarkan informasi dari warga.

"Pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, kami menangkap Muh Dwi Adam alias Dadang berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Syarifuddin, Jumat (4/11/2022).

Warga resah lantaran Dadang menjadikan salah satu rumah di Dusun Pattene jadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengamankan Dang yang sedang duduk di halaman rumayang dimaksud warga,"kata dia.

Saat digeledah,  polisi menemukan dua saset sabu yang disembunyikan di area kemaluan atau pantat.

Saat dintrogasi, Dudung yang berkerja sebagai buruh mengaku memperoleh sabu dari Hafid warga Dusun Pattene, Marusu.

"Untuk kelabui anggota, pelaku ini simpan paket sabu 1,68 gram itu di area pantat. Tapi tetap ditemukan," kata dia.

Dadang kemudian digiring ke Mapolres Maros untuk penyidikan.

Setelah amankan Dadang, Tim Black Lion kemudian bergerak untuk menangkap Hafid.

Hafid diamankan berdasarkan keterangan Dadang.

Hafid terciduk sedang membawa sabu oleh Tim Black Lion.

Pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976 tersebut diamankan saat rumah kos-kosan di jalan Pattene Kelurahan Temmapaduae, Marusu.

Hafid tak beradaya saat ditangkap polisi. Ia diamankan bersama barang buktinya.

"HF ini ditangkap berdasarkan keterangan awal dari DD ini. Kami amankan di kosnya," kata dia.

Barang bukti Hafid yang diamkan berupa enam saset sabu seberat 5,2 gram, saset kosong baru, alat hisap sabu terbuat dari botol mineral,  ponsel warna biru, dua potongan pipet berwarna kuning.

Sebatang pireks kaca, kartu ATM BRI, korek api gas yang dipasangi alumunium foil, dompet berwarna hitam dan uang Rp 2 juta.

Uang yang diamankan yakni 10 lembar pecahan Rp 100.00 dan 20 lembar pecahan Rp 50. 000.

"Uang Rp 2 juta yang kami amankan diduga hasil transaksi narkoba," kata dia.

Saat diintrogasi, Hafid mengakui mendapat narkotika dari bandar inisial A warga Sidrap.

Satuan Narkoba Polres Maros sedang melakukan pengembangan dan mengejar pria asal Sidrap tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved