Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Maros Gara-gara Saling Tunjuk, Pria Sidrap Jadi Penyuplai

Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros. Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49)

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Dadang-Aras pengedar sabu asal Sidrap- Hafid. Ketiganya ditangkap Satuan Narkoba Polres Maros di tempat yang berbeda. Hafid ditangkap berdasarkan keterangan Dadang, sementara Aras ditangkap berdasar keterangan Hafid. 

Warga resah lantaran Dadang menjadikan salah satu rumah di Dusun Pattene jadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil mengamankan Dang yang sedang duduk di halaman rumayang dimaksud warga,"kata dia.

Saat digeledah,  polisi menemukan dua saset sabu yang disembunyikan di area kemaluan atau pantat.

Saat dintrogasi, Dudung yang berkerja sebagai buruh mengaku memperoleh sabu dari Hafid warga Dusun Pattene, Marusu.

"Untuk kelabui anggota, pelaku ini simpan paket sabu 1,68 gram itu di area pantat. Tapi tetap ditemukan," kata dia.

Dadang kemudian digiring ke Mapolres Maros untuk penyidikan.

Setelah amankan Dadang, Tim Black Lion kemudian bergerak untuk menangkap Hafid.

Hafid diamankan berdasarkan keterangan Dadang.

Hafid terciduk sedang membawa sabu oleh Tim Black Lion.

Pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976 tersebut diamankan saat rumah kos-kosan di jalan Pattene Kelurahan Temmapaduae, Marusu.

Hafid tak beradaya saat ditangkap polisi. Ia diamankan bersama barang buktinya.

"HF ini ditangkap berdasarkan keterangan awal dari DD ini. Kami amankan di kosnya," kata dia.

Barang bukti Hafid yang diamkan berupa enam saset sabu seberat 5,2 gram, saset kosong baru, alat hisap sabu terbuat dari botol mineral,  ponsel warna biru, dua potongan pipet berwarna kuning.

Sebatang pireks kaca, kartu ATM BRI, korek api gas yang dipasangi alumunium foil, dompet berwarna hitam dan uang Rp 2 juta.

Uang yang diamankan yakni 10 lembar pecahan Rp 100.00 dan 20 lembar pecahan Rp 50. 000.

"Uang Rp 2 juta yang kami amankan diduga hasil transaksi narkoba," kata dia.

Saat diintrogasi, Hafid mengakui mendapat narkotika dari bandar inisial A warga Sidrap.

Satuan Narkoba Polres Maros sedang melakukan pengembangan dan mengejar pria asal Sidrap tersebut.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved