3 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Maros Gara-gara Saling Tunjuk, Pria Sidrap Jadi Penyuplai
Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros. Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49)
Minggu 30 Oktober 2022 pukul 09.20 Wita Opsnal kembali bergerak menuju jalan Poros Rappang, Desa Panreng.
"Saat tiba di TKP, kami langsung mengeledah di rumah Aras. Ternyata Aras masih ada di rumahnya," kata dia.
Pukul 11.00 Wita anggota Opsnal meninggalkan rumah rumah Aras dan membawa pelaku ke Polres Maros.
Pukul 11.20 Wita, polisi singgah istrahat di Lawawoi, Sidrap untuk beristirahat.
Polisi juga introgasi Aras untuk pengembangan.
Setelah istrahat, polisi melanjutkan perjalanan dari Sidrap menuju Polres Maros.
Hanya saja Donald belum menyampaikan barang bukti yang diamankan di rumah Aras.
Sebelumnya, Tim Black Lion Satuan Narkoba Polres Maros menangkap dua pelaku peredaran narkoba jaringan Kabupaten Sidrap di tempat yang berbeda.
Dua orang pengguna sabu jaringan Sidrap yang ditangkap pada Minggu (23/10/2022) adalah Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).
Dadang adalah warga Paccerakkang, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanaya, Makassar dan Hafid warga Dusun Mambue, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, Maros.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Syarifuddin, KBO Narkoba Iptu Alfian Dahlan dan Kanit Opsnal Aipda Fian Donald.
Hanya saja, Satuan Narkoba Polres Maros baru merilis hasil tangkapan jaringan sabu asal Sidrap, Jumat (4/11/2022).
Iptu Syarifuddin menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka narkoba.
Awalnya polisi menangkap Dadang berdasarkan informasi dari warga.
"Pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, kami menangkap Muh Dwi Adam alias Dadang berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Syarifuddin, Jumat (4/11/2022).