3 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Maros Gara-gara Saling Tunjuk, Pria Sidrap Jadi Penyuplai
Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros. Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49)
TRIBUN-TIMUR.COM - Aras warga Desa Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap tak berdaya saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Maros.
Aras adalah pengedar sabu Sidrap dan memiliki jaringan di Maros.
Aras ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49) ditangkap lebih awal.
Aras ditangkap setelah Hafid pengadar sabu di Maros mengaku mengambil sabu dari bosnya di Sidrap.
Berdasarkan keterangan Hafid pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Sidrap.
Dua hari Sat Narkoba Polres Maros berada di Sidrap untuk menangkap Aras, ykani Sabtu 29 Oktober 2022 dan Minggu 30 Oktober 2022.
Penangkapan Aras dipimpin Kanit Opsnal (Dantim 1) Aipda Fian Donald. Ia didampigi empat anggotanya.
"Kami berangkat ke Poros Rappang Desa Panreng, Baranti, Sidrap dalam rangka pengambangan kasus narkoba," kata Aiptu Fian Donald, Minggu (5/10/2022).
Aiptu Fian Donald menjelaskan kronologi penangkapan Aras.
Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 22.30 Wita, anggota Opsnal tiba di Sidrap untuk lidik dan menentukan lokasi Aras.
Aras sering pindah-pindah tempat supaya tak tetdeteksi polisi.
Pukul 22.50 Wita, anggota Opsnal Polres Maros mengumpulkan informasi dari keterangan warga Desa Panreng tentang keberadaan Aras.
"Setelah mengumpulkan informasi anggota Opsnal meninggalkan Desa Panreng," kata dia.
Pukul 23.50 Wita anggota opsnal menginap di Pangkajene.
Polisi pun menyusun strategi untuk menemukan Aras.