Pemilu 2024
Segera! KPU Enrekang Akan Rekrut 447 Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
KPU Enrekang akan merekrut badan penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Anda tertarik jadi anggota PPK atau PPS? Kabar baik, KPU Enrekang akan merekrut badan penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.
Penyenggara pemilu badan Ad Hoc masing-masing terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Enrekang, Haslipa, saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Jumat (4/11/2022), mengatakan KPU telah telah mengumumkan rencana perekrutan lewat sosial media dan upaya sosialisasi langsung ke masyarakat akan segera dilaksanakan.
"Nanti pendaftarannya lewat aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Nanti akan disosialisasikan karena baru mau dibentengkan juga lewat portal," tuturnya.
Menurutnya warga lebih mudah mendaftar untuk mengikuti seleksi Badan Ad Hoc melalui aplikasi dengan menyediakan berkas persyaratan yang telah ditentukan KPU.
"Sementara ini, kami baru melakukan sosialisasi lewat Facebook dan Instagram (KPU Enrekang)," katanya.
Jika perekrutan pada pemilu 2019 masih manual, namun berbeda dalam pemilu kali ini yakni secara online.
Artinya calon pendaftar tidak mesti lagi ke kantor KPU menyetor berkas.
Haslipa menyebut jumlah anggota yang dibutuhkan sebanyak 447 orang dengan rincian PKK 60 orang dibutuhkan dari total 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Sedangkan untuk PPS sebanyak 387 orang dari total 129 desa dan kelurahan.
Ia mengajak kepada masyarakat yang ingin bergabung agar mulai mempersiapkan berkas dan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dilansir dari situs resmi SIAKBA, aplikasi tersebut masih sementara digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.
Nantinya saat pendaftaran secara resmi dibuka, semua akun akan direset dan para pendaftar agar melakukan registrasi kembali.
Adapun syarat dokumen pendaftaran di antaranya pas foto, KTP elektronik, ijazah terakhir, surat pendaftaran.
Selanjutnya, calon pendaftar juga diwajibkan mengisi surat pernyataan, daftar riwayat hidup, hingga menyiapkan surat keterangan sehat.
Meski begitu, untuk masuk ke aplikasi tersebut, calon pendaftar harus membuat atau memiliki akun email pribadi yang masih aktif.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra