Polisi Tembak Begal, AKBP Reonald Simanjuntak: Mereka Todongkan Parang ke Leher Korbannya
Ia menyatakan, tidak puas dengan hasil begal se unit sepeda motor, ketiga pelaku melanjutkan aksinya di lokasi berbeda.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Kurniawan Bustam alias Wawan (22), Muh Adrian Hidayat alias Ian (22), dan Gilang Ramadhan alias Gilang (26) ditangkap polisi seusai membegal mahasiswa di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pembegalan bermula saat ketiga pelaku pesta minuman keras di depan rumah Gilang.
Setelah itu, ketiganya berboncengan tiga menuju Jl Letjen Hertasning.
“Sekitar pukul 4.30 Wita tersangka melihat pengendara perempuan (korban) kemudian mereka mengikuti korban sampai ke Jl Tamalate II,” kata Reonald, Rabu (2/11/2022).
Melihat korban Andi Risdyah berkendara seorang diri, ketiga pelaku pun mencegat.
“Kemudian mereka melakukan aksi dengan menodong korban menggunakan sebilah parang,” ujarnya.
Korban yang ditodong dengan parang pun ketakutan dan meninggalkan motornya.
“Korban takut dan meninggalkan motornya. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban,” tegas Reonald.
Ia menyatakan, tidak puas dengan hasil begal seunit sepeda motor, ketiga pelaku melanjutkan aksinya di lokasi berbeda.
Tepatnya di Jl Landak atau sekarang dikenal dengan Jl Andi Djemma, Makassar.
“Tak henti di situ, para tersangka melakukan aksi kedua di Jl Landak Baru Makassar, disana mereka melihat pengendara dengan motor Scoopy,” kata Reonald, Rabu (2/11/2022) malam.
Korbannya sama, yaitu seorang mahasiswa bernama Marwah.
“Ketiga tersangka mengancam korban menggunakan sebilah parang. Akibatnya pengancaman tersebut korban melarikan diri karena takut,” tuturnya.
Para tersangka kata Reonald, mengambil barang berupa handphone milik korban di sepeda motor.
Dalam penangkapan itu, satu dari tiga pelaku ditembak di bagian betis karena berupaya kabur dan melawan petugas.
Polisi juga berhasil mengamankan tiga motor hasil curian pelaku.
Tiga motor itu pun langsung diserahkan AKBP Reonald kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai untuk digunakan beraktivitas sehari-hari sembari menunggu persidangan.
“Dijaga ya motornya, jangan sampai lecet atau diubah warnanya sambil menunggu persidangan nanti,” kata Reonald.(*)