KPK
Respon Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari Setelah Rumahnya Digeledah KPK
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan menghormati penggeledahan KPK di rumah pribadinya di Jalan Pelita Raya Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari membenarkan adanya penggeladahan di rumah pribadinya di Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Rabu (2/11/2022).
Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang benar pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya," kata Andi Ina Kartika Sari dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Timur.
Sebagai warga negera yang baik, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan menghormati penggeledahan tersebut.
Politisi Partai Golkar itu mengaku siap mengikuti mekanisme tersebut sebagai bagian dari kerja-kerja KPK.
"Kita menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK," kata politisi Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Makassar melakukan penggeledahan, Rabu (2/11/2022).
Tim Penyidik KPK menggeledah salah satu kediaman pribadi yang berlokasi di Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Namun ia belum menjelaskan secara detail terkait kediaman siapa yang digeledah.
Ali Fikri hanya menyebutkan alamat kediaman yang digeledah.
"Hari ini (2/11) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menyebutkan bahwa penyidikan itu dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel.
"Penyidikan perkara dugaan TPK suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan Tsk AS dkk," katanya.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih sementara melakukan penggeledahan di kediaman, Jl Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Sejauh ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti," katanya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pimpinan DPRD Sulsel pada 21 Oktober 2022 lalu terkait dugaan suap eks Sekretaris Dinas PUTR.
Dua pimpinan DPRD yakni Ketua Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua Ni'matullah.
Pada 13 Oktober 2022 Tim penyidik KPK juga memanggil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan.
"Terkait pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR dengan tersangka AS (Andy Sonny) dkk," kata Ali Fikri (13/10/2022) lalu.
Selain Andi Ina, saat itu Tim Penyidik KPK juga memanggil empat orang lainnya.
1. Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan Moh Roem.
2. Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil M Jabir.
3. Plt Kepala BKAD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil Junaedi B.
4. PNS merangkap Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2019 Darusman Idham.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Dipanggil KPK
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR era Gubernur Nurdin Abdullah.
Ini kali kedua Andi Ina Kartika Sari dipanggil KPK dalam dua pekan terakhir.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com Jumat (21/10/2022).
Edy Rahmat saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Edy Rahmat terseret pidana korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Selain Ina, KPK juga memanggil anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah.
Ipi belum menjelaskan materi dan keterkaitan pemeriksaan mereka dengan Edy Rahmat.
KPK sebelumnya pernah memanggil Ina untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel pada 13 Oktober lalu.
Saat itu, ia dipanggil untuk menjadi saksi dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny.
Andy Soni diketahui pernah menjabat sebagai mantan Kauaudotorat Sulsel I BPK Sulsel.
Namun, Ina tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan perkara yang menjerat Edy Rahmat.
Setelah terseret bersama Nurdin Abdullah, KPK menetapkan Edy sebagai tersangka suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel pada Dinas PUTR.
Dalam kasus ini, selain Edy KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak BPK.
Mereka adalah Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Edy diduga aktif menjalin komunikasi dengan anggota BPK Sulsel untuk memanipulasi temuan pada laporan keuangan Dinas PUTR. Anggota BPK Sulsel kemudian meminta ‘dana partisipasi’ sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang.
Andy Sonny diduga turut menerima Rp 100 juta yang digunakan untuk naik jabatan sebagai Kepala BPK Sultra.
Belakangan, penyidik terus mengembangkan kasus ini dan memanggil sejumlah saksi.
Termasuk di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka Andy Sonny dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/10/2022).(*)