Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Sulsel

Padahal Polisi Sebut Oknum Satpol PP Sulsel Pemilik Paket Narkoba tapi Dibebaskan, Salah Tangkap?

Belakangan, Keduanya dibebaskan lantaran disebutkan bahwa untuk keterlibatan oknum anggota Satpol PP Sulsel ini tidak cukup bukti.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya memperlihatkan bukti dibebaskannya 2 anggota Satpol PP (kiri) dan barang bukti narkotika yang diamankan Polda Sulsel (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota Satpol PP Sulsel yang sebelumnya ditangkap Polisi dalam hal ini Polda Sulsel dugaan kepemilikan narkoba dibebaskan.

Padahal sebelumnya pihak Kepolisian memastikan bahwa paket narkoba tersebut merupakan milik salah satu dari dua anggota Satpol PP Sulsel tersebut.

Belakangan, Keduanya dibebaskan lantaran disebutkan bahwa untuk keterlibatan oknum anggota Satpol PP Sulsel ini tidak cukup bukti.

Sebelumnya, dua oknum anggota Satpol PP ditangkap Tim Narkoba Polda Sulsel.

Keduanya berinisial AG dan AN, ditangkap saat berjaga di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/10/2022) pagi.

Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kabar penangkapan anggotanya itu.

"Iye itumi, saya sementara terkapar sakit juga ini di Bone," ucap Andi Rijaya kepada wartawan.

Andi Rijaya mengatakan, dua oknum anggotanya itu dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.

"Jadi begini, saya juga dengar tadi ada berita. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangan di Polda," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku di internal Satpol PP Sulsel selalu menggalakkan perang terhadap narkoba.

"Secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba," jelasnya.

Polisi menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel karena kasus narkoba.

Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, pada Rabu (26/10/2022).

Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Hasanuddin.

Dari informasi itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.

"Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-TImur.com, Jumat (28/10/2022) malam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak J&T Express (JNT) langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.

 "Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP," ujarnya.

AP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel pun diringkus.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP dan MA (oknum mahasiswa)," terangnya.

APR dan MA pun turut ditangkap dan diinterogasi lebih lanjut.

"APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH (oknum mahasiswa)," ungkap Dodi.

"Sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan (FH)," sambungnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan itu, satu buah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 927 gram.

Selain ganja, personel Timsus Narkoba juga menyita barang bukti tiga saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,3 gram dan lima buah HP (ponsel).

Belakangan dua anggota Satpol PP Sulsel telah dibebaskan Polda Sulsel.

Usai diproses, Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengabarkan dua anggotanya kini telah dibebaskan.

"Sampai tadi malam, alhamdulillah setelah perkara digelar hasilnya tidak cukup bukti," ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya pada Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut kini anggotanya telah kembali berseragam Satpol PP.

Terkait ancaman pemecatan, Ia memastikan hal itu tidak dilakukan

"Tidak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti," kata Andi Rijaya.

Anggota Satpol PP Sulsel antre untuk menjalani tes urine di GOR Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (1/11/2022). Tes urine ini dilakukan secara mendadak imbas dari penangkapan dua anggota Satpol PP Sulsel yang menerima paket berisi narkoba beberapa waktu lalu.
Anggota Satpol PP Sulsel antre untuk menjalani tes urine di GOR Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (1/11/2022). Tes urine ini dilakukan secara mendadak imbas dari penangkapan dua anggota Satpol PP Sulsel yang menerima paket berisi narkoba beberapa waktu lalu. (Tribun Timur/Faqih)

Baca juga: Dua Anggota Satpol PP Sulsel Dibebaskan, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Terkait Narkoba

Baca juga: Dua Anggotanya Ditangkap Karena Narkoba, Satpol PP Mendadak Tes Urine Seluruh Personel

"Anggota sudah dikembalikan ke Satpol, sekarang sudah bertugas kembali," sambungnya

Surat bebas tersebut telah keluar dari Polda Sulsel dengan nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022.

Meski telah dibebaskan, Andi Rijaya tetap mengantisipasi anggotanya dengan melakukan tes urine

"Kita tetap melakukan tes urine bagi anggota. Jika ada positif langsung kami tindak tegas," jelas Andi Rijaya.

Hingga hari ini, ratusan anggota Satpol PP menjalani tes urine di Kantor Gubernur Sulsel.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved