Rekrutmen PPK Melalui SIAKBA, Pendaftaran Mulai 15 November 2022
Komisioner KPU Makassar Endang Sari menyatakan perekrutan badan ad hoc dimulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sedang mempersiapkan pembukaan pendaftaran badan ad hoc Pemilu Serentak 2024.
KPU Makassar baru saja sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se-Makassar di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022).
Komisioner KPU Makassar Endang Sari menyatakan perekrutan badan ad hoc dimulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023.
Sementara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
“Pendaftaran badan ad hoc dimulai lebih dulu pada 15 November, kemudian menyusul PPS pada 1 Desember,” kata Endang Sari.
Adapun masa kerja mereka selama 15 bulan atau hingga selesainya rangkaian Pemilu serentak.
Endang menambahkan, metode pendaftaran badan ad hoc PPK, PPS, dan KPPS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Selain itu, sosialisasi juga membahas terkait dukungan untuk SDM, sekretariat PPK, dan PPS, serta distribusi logistik.
“Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak 2024 yang berintegritas, aman, dan damai,” katanya.
Adapun persyaratan umum harus dipenuhi pendaftar antara lain warga negara Indonesia.
Kemudian berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik.
“Ini dilampirkan dengan surat pernyataan sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” jelasnya.
Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(*)