Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Menangis Ucapkan Maaf, Sambo Mengaku Tak Bisa Menahan Emosi

Sidang ini merupakan pertama kali orang tua Brigadir J bertemu Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuh anaknya.

TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tak bisa mengontrol emosinya.

“Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf atas apa yang terjadi, saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi,” kata Sambo.

Sambo mengakui perbuatannya tersebut salah. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab.

“Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan,” kata Sambo.

Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Sambo sebanyak 3-4 tembakan.

Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.

Sang brigadir yang mengenakan baju putih dan celana jeans biru pun tewas bersimbah darah.

Dalam perkara ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved