Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ART Dianiaya Majikan

ART di Bandung Dianiaya Majikan karena Masalah Sepele: Menyapu Tak Bersih hingga Setrika Tak Rapi

Polisi mengungkap motif pasutri, Yulio Kristian dan Loura Francilia, menyiksa menganiaya ART Rohimah. "Menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi,....

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) (Istimewa) dan Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat, kini tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022) (Kompas.com/ Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini jadi perbincangan di masyarakat.

Pasalnya pasutri itu tega menyekap dan menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29).

Baca juga: Sempat Mengelak, Kini Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka

Penyekapan dilakukan di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah mengalami luka di tubuhnya terutama pada dua pelipis mata, punggung, dan kedua tangannya.

Rohimah juga trauma atas kejadian yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, pasutri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa ART tersebut.

Pasutri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Terbaru, polisi mengungkap motif pasutri, Yulio Kristian dan Loura Francilia, menyiksa dan menganiaya ART Rohimah.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan oleh ART tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022), dilansir dari TribunJabar.id

Niko mengatakan, korban sudah bekerja di sana selama lima bulan.

Dia kerap mendapat tindakan kekerasan elama tiga bulan terakhir.

 "Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Sehingga motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasutri ini dengan melibatkan ahli.

"Itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved