DLH Luwu Timur Patok Rp1,5 Juta Per Pohon ke Warga
Biaya untuk menebang satu pohon pelindung pun dipatok Rp 1,5 juta untuk ukuran besar dan Rp 300 untuk ukuran kecil.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga dimintai uang untuk biaya menebang pohon pelindung yang dianggap membahayakan.
Permintaan uang itu diduga dilakukan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur.
Biaya untuk menebang satu pohon pelindung pun dipatok Rp 1,5 juta untuk ukuran besar dan Rp 300 untuk ukuran kecil.
Permintaan ini pun dikeluhkan warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, MS.
"Diminta Rp 1,5 juta, maunya saya kalau Rp 1,5 juta bagi dua saja sama kantor (DLH),"
"Ini lokasinya dia, dia (pemerintah) yang tanam, kalau saya yang tanam tidak masalah saya bayar untuk ditebang," kata MS.
Rumah MS dekat dengan pohon pelindung yang sudah rimbun di pinggir Jalan Sam Ratulangi, dekat ex Terminal Malili.
Pohon tersebut, akarnya sudah merambat ke aspal.
MS khawatir kalau pohon pelindung roboh, menimpa rumahnya.
Kondisi pohon pelindung yang dianggap membahayakan ini, pun sudah dilaporkan ke Kantor Desa Puncak Indah.
Aparat desa juga sudah berkali-kali menyurat ke kantor DLH Luwu Timur, agar pohon ditebang, karena warga khawatir.
Namun, pohon tersebut tak kunjung ditebang sampai sekarang.
Dikonfirmasi, Kepala DLH Luwu Timur, Andi Makkaraka mengatakan pohon pelindung itu aset, namun kalau berbahaya, bisa ditebang.
Menurut Andi Makkaraka, permintaan uang itu mungkin untuk pihak ketiga yang akan menebang pohon.
DLH kata dia tidak punya anggaran untuk menebang, bisa tebang sendiri tapi resiko tanggung sendiri.
"Menebang itu bukan tugas kami, di badan bencana, karena mengancam toh," kata Andi Makkaraka di Rujab Bupati Luwu Timur, Jumat (28/10/2022).