Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Bukan KLB, Dirut PSM Makassar Ungkap Mayoritas Klub Liga 1 Minta PSSI Lakukan Hal Ini Segera!

Menurut Sadikin Aksa yang belum lama ini dipilih sebagai Dirut PSM Makassar para pemilik klub Liga 1 meminta adanya kejelasan lanjutan kompetisi

Tayang:
Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Direktur Utama PSM Makassar Sadikin Aksa Ungkap Mayoritas klub meminta kejelasan lanjutan Liga 1 2022/2023 sebelum digelar KLB PSSI. 

PT LIB adalah perusahaan penyelenggara Liga Indonesia. RUPS PT LIB digelar sekali dalam dua tahun.

Akhmad Hadian Lukita, yang telah ditetapkan tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, ditunjuk menjadi Direktur Utama PT LIB pada RUPS 2020.

Nah, dalam RUPS LIB itu, Sadikin dan belasan owner klub sepakat akan memperjuangkan agar Liga digelar pihak netral.

“Jadi kita sepakat agar penyelenggara Liga tidak di bawah PSSI. Kita mau dipisahkan antara regulator dan operator. Selama ini, PSSI sebagai regulator juga sekaligus operator karena PT LIB di bawah PSSI. PSSI yang punya operator, padahal PSSI juga yang regulator karena dia yang buat aturan. Ini yang rancu,” jelas Sadikin.

Dalam statuta PSSI, Kongres PSSI dijelaskan dalam Pasal 26 yakni, Badan Legislatif yang memiliki kewenangan tertinggi di PSSI.

Hanya Kongres PSSI yang dilaksanakan secara berkala yang berwenang untuk membuat keputusan.

Kongres PSSI terdiri, Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa (KLB). Dalam pelaksanaan Kongres Biasa PSSI tidak serta merta dilakukan, harus berdasarkan Pasal 32 Statuta PSSI.

Kongres Biasa ini diadakan sekali dalam setahun. Komite Eksekutif (Exco) menentukan tempat dan tanggal Kongres PSSI.

Para anggota akan diberitahu secara tertulis sekurang-kurangnya enam puluh hari sebelumnya.

Setiap usulan yang ingin disampaikan anggota di dalam Kongres PSSI wajib dikirim secara tertulis kepada sekretariat jenderal berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum Kongres PSSI diselenggarakan.

Agenda resmi harus dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum. Kongres PSSI diselenggarakan.

Agenda tersebut harus memuat jadwal, laporan aktivitas, laporan keuangan dan laporan pemeriksa serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Dalam agenda Kongres Biasa diantaranya, membahas mengenai usulan yang diajukan oleh anggota PSSI dan Exco.

Pemilihan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua dan para anggota dari Komite Independen (Komite Audit, Kepatuhan dan Komite Pemilihan) dan Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik).

Pemberhentian Anggota dari Badan (jika ada) serta pemilihan dan pemberhentian Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota dari Exco.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved