Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Padahal Sudah Diinstruksikan Kapolri, Layanan Mutasi di Samsat Makassar Kembali Dikeluhkan Warga

Hal tersebut karena proses pengurusan administrasinya membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa selesai.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Padahal Sudah Diinstruksikan Kapolri, Layanan Mutasi di Samsat Makassar Kembali Dikeluhkan Warga
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI
Suasana pelayanan di bagian mutasi adminstrasi kendaraan di Kantor Samsat Makassar, Jl Mappangyukki, Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan mutasi kendaraan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar, Jl Mappanyukki, Kota Makassar dikeluhkan warga.

Hal tersebut karena proses pengurusan administrasinya membutuhkan waktu yang panjang untuk bisa selesai.

Salah seorang warga asal kabupaten Gowa enggan disebut namanya mengatakan, saat dirinya ingin mengajukan mutasi status kendaraannya dari Makassar ke Gowa itu harus masuk dalam list antrian.

"Jadi saya kesini itu mau bayar pajak sekaligus ganti plat, tapi rencananya sebelum saya bayar pajak, saya mau kasi pindah status administrasinya ini mobil dari Makassar ke Gowa, tapi disuruhka menunggu dua Minggu kalau mau urus mutasi. Lama sekali ini, jadi saya bilang tidak usah mutasi kalau begitu," ujar warga Gowa itu.

Menurut dia, jika kendaraannya berstatus administrasi di Gowa, pengurusan lima tahunan itu tidak mesti lagi ke Samsat Makassar, apalagi jarak rumahnya dengan Samsat Makassar terbilang jauh.

"Saya jauh sekali kalau ke Makassar lagi, nah ini adaji di Gowa juga Samsat makanya mau saya kasi pindah," katanya.

Selain diminta menunggu dua Minggu, warga tersebut juga diminta membayar Rp250 ribu, biaya administrasi.

"Ini pembayaran untuk PNBP (bukan pajak) dia bilang petugas di dalam," ditambahkan wajib pajak tersebut.

Pengurusan yang panjang ini tentu berbeda dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Belum lama ini, Listyo meminta jajarannya untuk mempermudah pengurusan serta menghindari terjadinya praktik pungli di pelayanan publik atau pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Terkait dengan pelayanan ini juga harus dibuat SOP-nya. Diperjelas, sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah diatur oleh Polri," tegas Sigit.

"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit," tambahnya dikutip melalui YouTube TribunPontianak.com

Penjelasan Samsat

Bintara Urusan (Baur) Mutasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlasntas Polda) Sulawesi Selatan, Aiptu Martina membantah jika pengurusan hingga dua pekan.

Ia menjelaskan, untuk perseorangan, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dalam satu atau dua hari masa kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved