10 Cara Urus SIM Baru atau Perpanjangan SIM di Polrestabes Makassar
Anda ingin mengurus SIM baru atau perpanjang SIM di Polrestabes Makassar? Satlantas Polrestabes Makassar membuat video tutorial atau cara
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda ingin mengurus SIM baru atau perpanjang SIM di Polrestabes Makassar?
Satlantas Polrestabes Makassar membuat video tutorial atau cara urus SIM terbaru untuk semua jenis ( SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Umum ).
Berikut selengkapnya.
1. Untuk pengurusan SIM baru, pemohon wajib menunjukkan KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib menjunjukkan KTP dan SIM lama yang belum habis masa berlakunya.
3. Setelah tahapan pertama lengkap, pemohon diminta pemeriksaan kesehatan.
4. Selanjutnya, pemohon SIM baru diarahkan ke ruang informasi untuk pemeriksaan berkas, meliputi hasil tes kesehatan dan psikologi.
5. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan mengambil nomor antrian secara otomatis.
6. Jika telah mendapatkan nomor antrian, pemohon diarahkan ke ruang entry data untuk registrasi dan identifikasi.
7. Selanjutnya pemohon diarahkan untuk melakukan proses identifikasi sidik jari dan tanda tangan.
8. Setelah proses identifikasi, pemohon akan diarahkan mengikuti ujian teori.
9. jika lulus dalam ujian teori, pemohon akan mengikuti ujian praktik.
Bagi yang tak lulus ujian praktik, saat ini Satlantas Polrestabes Makassar menyediakan layanan coaching clinic.
10. Setelah dinyatakan lulus, pemohon diminta membayar PNPB dan SIM langsung diterbitkan.(*)