Rekrutmen PPK dan PPS Melalui SIAKBA
Anggota badan ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) tengah mempersiapkan perekrutan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota badan ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPK merupakan panitia yang akan bertugas di tingkat kecamatan. Sementara PPS bertugas di tingkat kelurahan atau desa.
Saat ini, KPU Sulsel tengah melakukan persiapan untuk melakukan perekrutan anggota ad hoc tersebut.
Persiapan dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat terkait akan dibukanya perekrutan tersebut.
Demikian dikatakan Komisioner KPU Sulsel Fatmawati, Rabu (26/10/2022).
“Saat ini teman-teman sementara menyiapkan sosialisasi perekrutan itu,” katanya.
Meski proses perekrutan masih ada dua minggu, namun KPU telah mempersiapkan lebih dini untuk melakukan sosialisasi.
Ia mengaku perekrutan akan dilakukan pada 16 November 2022.
“Bulan depan perekrutan pada 16 November,” katanya.
Pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).(*)
Dilantik 28 Oktober 2022
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah menetapkan hasil akhir Pengawas kecamatan (Panwascam) di 15 kecamatan.
Hasil akhir resmi dirilis Bawaslu Makassar, Rabu (26/10) lalu.
Hasil akhir hanya menetapkan tiga orang setiap kecamatan.