Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Niatnya Cari Kerja, Dua Warga Sulbar Justeru Lakukan Kejahatan Pencabulan Anak di Parepare

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Dua tersangka pencabulan anak dibawah umur, Pampang (20) dan Yohanes (18) terancam 15 tahun penjara. Polres Parepare merilis kasus itu di Mapolres Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (26/10/2022) siang. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dua tersangka pencabulan anak dibawah umur, Pampang (20) dan Yohanes (18) terancam 15 tahun penjara.

Polres Parepare merilis kasus itu di Mapolres Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (26/10/2022) siang.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

AKP Deki menjelaskan kedua tersangka tinggal di Kota Parepare sekira tiga bulan dengan tujuan mencari kerja.

Dua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

"Dua tersangka ini sudah tinggal di Kota Parepare sekira dua sampai tiga bulan untuk mencari kerja," jelasnya.

Belum mendapatkan pekerjaan, dua tersangka melakukan aksi bejat tersebut kepada anak dibawah umur.

"Keduanya masih mencari pekerjaan dan belum dapat, kemudian aksi pencabulan itu terjadi," ujar AKP Deki.

Kasatreskrim menambahkan korban telah mendapat pendampingan dari unit PPA Polres dan Dinas PPPA.

"Korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas P3A Parepare serta unit PPA Polres Parepare," tambahnya.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami trauma.

Dari hasil penyelidikan, tak ada tanda-tanda kekerasan pada diri korban.

"Dari orang tua korban, anaknya menjadi jarang bersosialisasi akibat dari kejadian itu," imbuhnya.

Lebih jauh, orang tua korban merasa malu.

"Orang tua korban juga mengaku malu akibat dari kejadian ini," kata Kasatreskrim itu.

Unit PPA Satreskrim Parepare terus melakukan komunikasi terkait pendampingan korban.

"Sejauh ini kami masih berkomunikasi terus dengan yang bersangkutan baik korban maupun dinas terkait," pungkasnya.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved