Kapolres Maros Tepati Janji, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sikdes 2013, Ini Orangnya
Penetapan tersangka Sikdes 2013 setelah Kapolres Maros Maros AKBP Awaludin Amin berjanji segera menuntaskan kasus mandek di unit Tipikor.
Saat itu, penyidik sudah mengambil keterangan 15 orang pada tahap penyidikan.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dari desa di dua kecamatan, yakni Tanralili dan Moncongloe," kata Slamet Senin, 10 Februari 2020.
Sekadar diketahui, Unit I Tipikor Reskrim Polres Maros, telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 80 kepala desa dari 14 Kecamatan.
Pengadaan aplikasi desa tersebut dilakukan oleh Apdesi.
Apdesi meminta dana sebesar Rp7,5 juta kepada 80 kepala desa di Kabupaten Maros.
AKBP Musa Tampubolon yang menjabat Kapolres Maros kala itu juga membenarkan jika status kasus sudah tahap penyidikan.
"Status kasus ini (Sikdes) sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yang berkaitan dengan pembuktian.
Polres juga sudah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Kami juga akan koordinasi dengan APIP," lanjut Kapolres.
Polres Maros segera menetapkan tersangka, jika alat bukti sudah cukup untuk penyidikan.
"Kasus korupsi butuh waktu untuk mengungkapnya," katanya.
Janji Kasat Reskrim
Pada November 2018 lalu, status kasus Sikdes tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun.