Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolres Maros Tepati Janji, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sikdes 2013, Ini Orangnya

Penetapan tersangka Sikdes 2013 setelah Kapolres Maros Maros AKBP Awaludin Amin berjanji segera menuntaskan kasus mandek di unit Tipikor.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kanit Tipikor Polres Maros Ipda Sukarman, ilustrasi uang korupsi dan Kasat Reskrim Iptu Slamet. Polres Maros menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros menyeret dua tersangka setelah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pekan lalu.

Penetapan tersangka Sikdes 2013 setelah Kapolres Maros Maros AKBP Awaludin Amin berjanji segera menuntaskan kasus mandek di unit Tipikor.

AKBP Awaludin sempat kaget saat mendengar adanya kasus tahun 2013 yang belum tuntas.

Janji Awaluddin untuk tuntaskan Sikdes disampaikan kepada awak media saat pertemuan di kafe D'Clove, pada Kamis (4/8/2022).

"Untuk kasus Sikdes 2013 sudah ada dua tersangkanya. Masing-masing AM dan AD. Dia kepala bidang dan penyedia aplikasi," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Rabu (26/10/2022).

Diketahui, AM adalah Andi Muksin Kepala Bidang Pemerintah Desa saudara dan AD adalah Amiruddin selaku penyedia aplikasi Sikdes.

Kasus Sikdes yang diusut pada tahun 2016 lalu diketahui merugikan negara Rp 476 juta.

Kedatangan AKBP Awal menjadi Kapolres Maros menjadi babak baru kasus dugaan korupsi yang ditangani Tipikor Polres Maros.

Selain peristiwa atau tindakan kriminal, Polres Maros juga akan merilis kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani anak buahnya.

"Kita terbuka. Kalau ada kendala, apa kendalanya. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya," ujar dia.

"Seperti ini yang saya butuh (info kasus mandek)," kata Awal menjawab pertanyaan dari Tribun-maros.com.

Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kaget saat mendengar adanya kasus dugaan korupsi yang mandek di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKBP Awaludin Amin mengundang awak media untuk diskusi soal kondisi Maros saat ini di kafe D'Clove.
Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kaget saat mendengar adanya kasus dugaan korupsi yang mandek di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKBP Awaludin Amin mengundang awak media untuk diskusi soal kondisi Maros saat ini di kafe D'Clove. (TribunTimur.com/Ansar Lempe)

Setelah mendapat perintah dari AKBP Awaludin, Kanit Tipikor Polres Maros Ipda Sukarman langsung bertindak.

Ipda Sukarman adalah Kanit Tipikor yang berhasil menyeret tersangka Sikdes yang sudah lama mandek.

Ipda Sukarman hanya butuh waktu tiga bulan untuk menyeret dua tersangka Sikdes secara bersamaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved