Masih Ingat
Ingat Nikita Mirzani? Dulu Hidup Mewah, Kini Sekamar 8 Tahanan di Sel Sempit dan 1 Kipas Angin
Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Ia ditahan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Profil Kompol Ocha, Polwan yang Disebut-sebut sebagai Kakak NIkita Mirzani
Baca juga: Reaksi Hacker Bjorka Saat Ditantang Nikita Mirzani, Masa Lalu Diungkit dan Rencana Artis Dibongkar
Kasusnya berawal saat ia mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story-nya Nikita Mirzani.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra.
Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Empat bulan berlalu, Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Kepala Divisi Pemasyaratan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno, mengatakan, tak ada keistimewaan terhadap Nikita Mirzani selama ditahan.
Nikita Mirzani sekamar dengan 8 orang tahanan lainnya.
"(Sekamar) ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita Mirzani," ungkapnya.
Menurutnya selama proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
"Kita akan berikana pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu saja," tambahnya.
Di hari pertama Nikita Mirzani akan menjalani adaptasi dan sosialiasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.
Selama proses pengenalan, Nikita Mirzani belum diperbolehkan dibesuk siapapun selama dua minggu karena ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga adam terutama tentang hak-hak dia beribadah," pungkasnya.
Artis Nikita Mirzani sendiri dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (Fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Alasan Nikita Mirzani Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, resmi menahan artis Nikita Mirzani, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Pelapornya adalah pengusaha dan teman dekat Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Freddy Simanjuntak menjelaskan, Nikita Mirzani ditahan karena beberapa alasan.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani melawan.
Nikita Mirzani berteriak-teriak dan menolak ditahan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Miris Kondisi Sel Tahanan Nikita Mirzani, Tidur Bareng 8 Orang Sekamar dengan Satu Kipas