Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Tilang Manual

Tilang Manual Dilarang, Apa Kata Warga Makassar?

Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan sebagai arahan bagi petugas polantas untuk tidak melakukan tilang manual.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Mahasiswa Psikologi UNM Jefri. Terkait larangan tilang manual, Jefri setuju dengan kebijakan kapolri karena bisa meminimalisir pungli. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan sebagai arahan bagi petugas polantas untuk tidak melakukan tilang manual.

Melalui instruksi tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau bawahannya agar setiap pelanggar lalu lintas hanya boleh ditilang menggunakan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Selain sistem tilang elektronik, jika petugas menemui pengendara melakukan pelanggaran, tindakan dilakukan adalah dengan memberi teguran dan edukasi.

Terkait kebijakan kapolri, beberapa pengguna jalan kemudian merespon hal tersebut.

Jefri (19) misalnya, dia setuju dengan kebijakan kapolri soal pelarangan polantas menggunakan sistem manual.

Sebab menurut Jefri, hal itu dapat meminimalisir terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan kepolisian.

"Setuju sih, soalnya bisa mengurangi terjadinya pungli," kata mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Makassar ini.

Senada, Tenri (22) menilai jika kebijakan pelarangan tilang manual dan menerapkan sistem tilang elektronik lebih efektif untuk diterapkan.

Dan untuk ke depan, dia berharap agar pihak kepolisian secara khusus lebih bijak dalam mengambil keputusan.

"Lebih bagus dan semoga kebijakan-kebijakan selanjutnya bisa lebih bijak lagi," ucap Tenri saat ditemui Tribun Timur di jalan Andi Pangeran Pettarani, kota Makassar, Selasa (25/10/2022).

Warga lainnya, Andi Arfanita (20) juga ikut memberikan pendapatnya. Menurutnya, selama kebijakan itu tidak merugikan masyarakat, maka sah saja untuk menerapkannya.

"Bagaimana bagusnya saja. Selama kebijakannya tidak merugikan masyarakat," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved