Pilkades
Merasa Dicurangi, Dua Bakal Cakades di Maros Ngadu ke DPRD Maros
Bakal Calon Kepala Desa Toddopulia, Sultan dan Desa Sudirman, Yohanes merasa dicurangi ketika hendak mencalonkan dirinya.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Bakal Calon Kepala Desa Toddopulia, Sultan dan Desa Sudirman, Yohanes merasa dicurangi ketika hendak mencalonkan dirinya.
Dia merasa dihalangi oleh oknum panitia Pilkades ketika hendak mendaftarkan diri.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Abidin Said di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Maros, Selasa, (25/10/ 2022).
Sultan mengaku ada ketidakadilan dari panitia pilkades, baik panitia desa maupun kabupaten.
“Pengumuman dan pendaftaran bakal calon itu 14-22 September 2022, saya datang tanggal 19 namun panita bilang kalau saya sudah terlambat,” katanya.
Tak sampai di situ, ia juga protes terkait kelengkapan berkasnya.
“Memang dokumen dari pengadilan terlambat keluar. Panitia sudah tidak mau menerima, padahal dalam perbup dikatakan kalau kelengkapan dan verifikasi itu berlangsung 23 September -12 November,” jelasnya.
Panitia Pilkades desa Toddopulia, Muhammad Amir mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari Perbup maupun Perda.
“Memang agak terlambat, beliau datang tanggal 19 September membawa rekomendasi dan formulir dari desa. Mengapa kita katakan terlambat, karena pengurusan berkas seperti keterangan dari rumah sakit dan pengadilan biasanya memakan waktu sampi enam hari,” tuturnya.
Meski begitu ia tetap berusaha berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Setelah berkooordinasi dengan dinas PMD, diputuskan untuk tetap memberi kesempatan bapak Sultan untuk ikut dalam Pilkades ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus menyebutkan tetap memeberikan kesempatan kepada Sultan dan Yohanes untuk tetap mendaftar.
Meski tenggat waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas sudah hampir ditutup.
“Kami membantu keduanya dengan berkoordinasi dengan pihak RS agar hasil tes kesehatan bisa dipercepat, jika biasanya keluar dalam enam hari, maka pihak RS mengusahakan mengeluarkannya dalam jangka 2 hari saja,” tambahnya.
Meski sudah dibantu, nyatanya masih ada berkas yang tidak dipenuhi oleh kedua bakal calon.
"Sultan tidak memenuhi keterangan dari pengadilan sedangkan Yohanes tidak bisa menyertakan akta kelahiran, hanya akta kenal lahir, dan akhirnya meminta perpanjangan waktu untuk mengurus berkas tersebut," ujarnya.
Sementara waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas hanya berlangsung sampai tanggal 22 Oktober saja.
"Jika diperpanjang, maka bisa jadi menuai protes dari bakal calon yang lain. Dan jika bakal calon yang lain menggungat maka panitia akan otomatis kalah, karena melanggar aturan yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan tahapan kelengkapan dan verifikasi dimaksudkan untuk mengkroscek keaslian berkas yang dikumpulkan para Cakades.
"Terkait proses pendaftaran dan pengumpulan berkas yang dinilai waktunya terlalu singkat, sebenarnya sudah sesuai dengan Permendagri dan sudah kami sampaikan saat tahap sosialisasi, jadi berkas yang dibutuhkan seharusnya sudah diurus jauh-jauh hari," tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said mengatakan kedua calon menganggap bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal.
“Mereka menyoroti kurangnya informasi dari panitia,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan kedua bakal calon menganggap waktu pendaftaran terlalu singkat.
“Mungkin ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk pemilihan kepala desa kedepannya, apalagi tahun 2025 ada 64 desa yang akan melakukan pemilihan, kita juga mengingatkan pihak eksekutif agar memaksimalkan sosialisasi,” tutupnya.(*)