Pilkades
Merasa Dicurangi, Dua Bakal Cakades di Maros Ngadu ke DPRD Maros
Bakal Calon Kepala Desa Toddopulia, Sultan dan Desa Sudirman, Yohanes merasa dicurangi ketika hendak mencalonkan dirinya.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
"Sultan tidak memenuhi keterangan dari pengadilan sedangkan Yohanes tidak bisa menyertakan akta kelahiran, hanya akta kenal lahir, dan akhirnya meminta perpanjangan waktu untuk mengurus berkas tersebut," ujarnya.
Sementara waktu pendaftaran dan pengumpulan berkas hanya berlangsung sampai tanggal 22 Oktober saja.
"Jika diperpanjang, maka bisa jadi menuai protes dari bakal calon yang lain. Dan jika bakal calon yang lain menggungat maka panitia akan otomatis kalah, karena melanggar aturan yang ada," tuturnya.
Ia menambahkan tahapan kelengkapan dan verifikasi dimaksudkan untuk mengkroscek keaslian berkas yang dikumpulkan para Cakades.
"Terkait proses pendaftaran dan pengumpulan berkas yang dinilai waktunya terlalu singkat, sebenarnya sudah sesuai dengan Permendagri dan sudah kami sampaikan saat tahap sosialisasi, jadi berkas yang dibutuhkan seharusnya sudah diurus jauh-jauh hari," tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Abidin Said mengatakan kedua calon menganggap bahwa proses sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal.
“Mereka menyoroti kurangnya informasi dari panitia,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan kedua bakal calon menganggap waktu pendaftaran terlalu singkat.
“Mungkin ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk pemilihan kepala desa kedepannya, apalagi tahun 2025 ada 64 desa yang akan melakukan pemilihan, kita juga mengingatkan pihak eksekutif agar memaksimalkan sosialisasi,” tutupnya.(*)