KPU
KPU Harus Sertakan Dokumen Kematian Jika Calon Pemilih Meninggal
PDPB itu akan menjadi data bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) per Oktober 2022 sebanyak 6.321.334 pemilih.
Jumlah tersebut masih akan bertambah ataupun berkurang hingga waktu pemilihan umum 14 Februari 2024 nanti.
PDPB itu akan menjadi data bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan ada beberapa catatan terkait dengan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan yang belum bisa ditindaklanjuti melalui saran perbaikan oleh KPU.
Ia menjelaskan saah satu kemungkinan kendala kedepannya adalah calon pemilih yang meninggal sebelum waktu pemilihan.
Apabila ada calon pemilih meninggal dunia, kata dia, KPU tidak boleh langsung mencoret nama atau menghilangkannya di daftar PDPB.
Tetapi harus terlebih dulu membuat dokumen kematian sebagai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Meskipun anggota KPU mengetahui secara langsung atau bahkan tetangga sekalipun, tetap harus ada bukti dokumen kematian.
"Itu KPU tidak bisa mencoret karena harus dibuktikan dengan dokumen kematian. Atau ada warga yang mengisi formulir penyampaian yang merupakan lampiran dari PKPU," kata Amrayadi di Hotel Aryaduta, Jl Somba Opu, Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung.
Jika KPU telah melakukan coklit langsung ke tempat tinggal calon pemilih yang meninggal, sudah bisa dicoret dari PDPB meskipun tanpa dokumen kematian.
Hal tersebut karena coklit merupakan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung ke rumah penduduk untuk melakukan pengecekan secara langsung bahwa yang bersangkutan memang telah meninggal.
"Kalau sudah coklit, tanpa dokumen pun KPU bisa melakukan pencoretan," ujarnya. (*)