Obat Sirup
Obat Sirup Anak di Apotek Akan Dikembalikan, Siapa Ganti Rugi?
Bahkan beberapa jenis obat yang mengandung senyawa berlebihan diminta dikembalikan ke perusahaan yang memproduksi.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia terus bertambah. Angka korban meninggal dunia sudah mencapai 100 anak.
Penyebabnya diduga kuat akibat mengkonsumsi obat cair atau sirup. Sehingga untuk sementara obat sirup untuk anak dilarang dijual di apotik.
Bahkan beberapa jenis obat yang mengandung senyawa berlebihan diminta dikembalikan ke perusahaan yang memproduksi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Gemini Alam meminta para apoteker untuk tetap tenang dan bersabar.
Ia mengatakan bahwa beberapa jenis obat tersebut telah jelas dan ada bukti dari berbagai riset.
IAI Sulsel juga telah melakukan sosialisasi kepada apoteker yang sedang berpraktik di sarana komunitas apotik.
"Saya minta ke apoteker untuk bersabar dan berusaha menenangkan masyarakat di sekitar apotik," katanya saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan saat ini ada tiga produk sirup yang terbukti melebihi batas keamanan yakni yang memiliki senyawa etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE) berlebihan.
Obat yang mengandung senyawa tersebut akan segera ditarik oleh pabriknya.
Kemudian apotiknya akan diberi ganti rugi berupa produk baru atau mengganti biaya pembelian obatnya.
Terpenting kata dia, apoteker memiliki bukti surat pesanan apotik ketika pengadaan obat.
"Jadi yang mengandung tiga tadi itu yang akan ditarik dari peredaran oleh pabriknya," katanya.
Prof Gemini menjelaskan apotik yang menjual obat tersebut harus mendapatkan ganti rugi.
Sebab, mereka juga membeli obat-obat tersebut sebelum dijual.
Sehingga, jika ditarik begitu saja, para apoteker akan mengalami kerugian.