Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Obat Sirup

Adnan Purichta Ichsan Perintahkan Dinkes Gowa Lakukan Pengecekan Apotek untuk Tidak Jual Obat Sirup

Dia mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gowa untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek yang ada di Gowa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
Tribun-Timur.com Ari Maryadi
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. 

GOWA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar apotek tidak menjual obat sirup.

Kemenkes RI juga telah mengeluarkan instruksi pada tanggal 18 Oktober lalu.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menanggapi hal tersebut.

Dia mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gowa untuk melakukan pengecekan ke seluruh apotek yang ada di Gowa.

Apalagi menurutnya, intruksi tersebut mengatakan agar tidak ada lagi penjualan 

"Saya sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan pengecekan di seluruh apotek yang ada di Gowa. Karena perintahnya itukan ditarik, jangan sampai ada lagi penjualan," ujarnya, Senin (24/10/22).

Ia pun mengaku merespon kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Terkait dengan kebijakannya kita masih menunggu pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten gowa siap untuk menjalankannya," katanya.

Adnan meminta dilakukan pengawasan ke apotek agar tidak ada lagi yang menjual obat sirup.

Hal itu dilakukan kata dia, agar tidak berpotensi membuat sakit anak-anak di Gowa

"Yang penting kita minta pengawasannya di semua apotek ditarik dulu agar tidak ada lagi yang beredar di Gowa supaya tidak ada lagi yang berpotensi membuat anak-anak kita sakit," ujarnya.

Sekedar diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan industri farmasi menarik lima jenis sirup obat dari peredaran di Indonesia.

Hal ini disebabkan kelima sirup obat tersebut diduga mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak  di Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah melakukan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG

Hasilnya ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
       
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
       
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved