Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Tilang Manual

Hingga Oktober 2022, Satlantas Polrestabes Makassar Tindak 8.892 Pelanggar Lalin Lewat E-Tilang

Sepanjang penghujung tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas dalam bentuk E-Tilang.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Dok Polrestabes Makassar
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda. Sepanjang penghujung tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas (Lalin) dalam bentuk E-Tilang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang penghujung tahun 2022, Satlantas Polrestabes Makassar menindak 8.892 pelanggaran lalu lintas (Lalin) dalam bentuk E-Tilang.

Para pelanggar bisa langsung membayar denda tilang melalui Bank BRI lewat pilihan BRIVA. 

Dari 8.892 Lalin, terkumpul denda sebesar Rp 2.527.500.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menjelaskan per tahun ini, pihaknya mendata sebanyak 64,1 persen pelanggar memilih membayar denda via transfer BRIVA.

Sedangkan 35,9 persen sisanya, masih memilih cara konvensional dengan datang langsung membayar denda melalui persidangan.

"Kemudian sebesar 7,5 persn dari E- tilang yang telah dibuat adalah ETLE STATIS dengan titipan denda via BRIVA juga sebesar Rp 293 juta," jelasnya, Minggu (23/10/2022).

Dirinya menambahkan penerapan teknologi ANPR atau aplikasi pengenal nomor plat juga akan dikembangkan. 

Pasalnya, untuk saat ini jumlah ANPR atau lebih akrab dikenal ETLE masih terbatas di 18 titik saja.

Zulanda juga berkoordinasi dengan Diskominfo Kota Makassar untuk melengkapi war room sehingga bisa memantau jaminan keselamatan pengendara.

"Diskominfo Makassar menyatakan bahwa Walikota Makassar akan senantiasa turut mendukung penggunaan sistem CCTV pada War Room-nya," katanya.

"Bukan hanya untuk pengawasan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan warga. Tetapi juga akan dikembangkan ETLE karena saat ini masih aktif pada 18 titik," tambahnya.

Mengingat, instruksi Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo tentang penghapusan pungli di jalan.

"Kami berkomitmen sebagaimana yang diarahkan Kapolri terkait penghapusan pungli di jalan dapat terakomodir dengan baik, dengan menghindari pertemuan transaksional terhadap petugas dan pelanggar," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved