Obat Sirup
Omzet Apotek Menurun, Imbas Pelarangan Penjualan Obat Sirup
Banyak laku obat sirup anak karena anak-anak itu tidak bisa minum kapsul. Apalagi sekarang pancaroba
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Obat sirup bagi anak-anak untuk sementara tidak diperjualbelikan di Kota Parepare. Menyusul Peraturan Kemenkes RI yang melarang semua apotek di Indonesia tidak menjual obat sirup bagi anak.
Dampak dari pelarangan ini adalah, menurunnya omzet apotek itu sendiri.
Penjaga apotek Ilham Farma, Via mengatakan pelarangan obat sirup anak menurunkan omzet.
"Iya sepertinya agak turun ini (omset) karena obat itu banyak dibeli sama orang tua," katanya saat di temui di apotek, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat (21/10/2022) siang
Menurutnya, obat sirup anak banyak peminat di musim pancaroba seperti ini.
"Banyak laku obat sirup anak karena anak-anak itu tidak bisa minum kapsul. Apalagi sekarang pancaroba," jelasnya.
Di etalase apotek, tertulis obat sirup anak tidak dijual sementara waktu.
Tulisan itu sebagai pemberitahuan bagi para pembeli yang ingin obat sirup anak.
"Tidak ditarik cuma tidak boleh sekarang diperjualbelikan dulu makanya juga ada tulisan itu," imbuhnya.
Kemudian, rata-rata harga obat sirup anak yakni Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Satu hari, kata Via pembeli dapat mencapai dua sampai lima orang
"Rata-rata Rp 20 ribu murah harganya. Satu hari biasa lima orang yang beli," ujarnya.
Walaupun begitu, obat-obatan sirup tidak ditarik dari tokonya hanya saja untuk sementara tidak dijual.
"Tidak ditarik cuma disimpan saja ini kalau sudah ada pemberitahuan dari dinas bisa dijual kembali," kata Via.
Kemudian, penjaga apotek Fajar Farma, Mulyani mengatakan omsetnya juga menurun.
"Pemasukan berkurang karena kalau dilihat dari cuaca banyak anak-anak yang sakit dan butuh obat itu," katanya.
Di etalase apotek sudah tidak terpajang obat sirup untuk anak.
Semua obat sirup itu dimintai untuk diturunkan dari etalase atau tidak dipajang sementara waktu.
"Yah ini semua obat sirup diturunkan dulu dari etalase karena peraturannya memang melarang," jelasnya.
Dia berharap ada pemberitahuan lebih lanjut sehingga dapat kembali menjual obat sirup.
"Kan ini hanya disimpan, jadi mudah-mudahan bisa kembali dijual kalau sudah ada izin dari dinas," pungkasnya.(*)