Pencurian Motor
Motor Curian di Takalar Akan Dijual ke Makassar
Satreskrim Polres Takalar meringkus dua pelaku spesialis pencurian motor lintas Kabupaten. Dari hasil curian, sebanyak 10 unit motor diamankan
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham
TAKALAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Satreskrim Polres Takalar meringkus dua pelaku spesialis pencurian motor lintas Kabupaten.
Dari hasil curian, sebanyak 10 unit motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Rerata motor yang dicuri pelaku yakni merek Scoopy, Fino, dan honda beat.
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat, mengatakan kasus pencurian motor ini terungkap setelah saat pelaku melakukan pencurian motor di RSUD Padjoanga, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar.
"Polres Takalar telah mengungkap pelaku curanmor untuk TKP di RSUD Padjonga Dg Ngalle," ujarnya saat rilis di Mapolres Takalar, Jumat (21/10/22)
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan ada 10 sepeda motor yang terdiri dari lima motor yamaha fino dan schoopy, serta Beat.
Menurutnya, pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa kabupaten.
"Untuk aksi yang dilakukan pelaku tersebut, yaitu di daerah Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng," ujarnya.
Motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual di Makassar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 362, ancaman hukumnya 5 tahun," jelasnyanya.
Dikatakan, polisi akan mengidentifikasi motor tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap rangka motor untuk dikembalikan kepemiliknya.
"Nanti kami akan melakukan pengecekan nomor rangka terhadap motor curian ini," pungkasnya.(*)