Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, Simak Daftar Obat Sirup Anak Dilarang Beredar Karena Zat Berbahaya

Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Editor: Ansar
Kolase Kompas.com
Ilustrasi anak alami gagal ginjal akut dan obat sirup anak. Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya. 

Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.

206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, 99 Meninggal Dunia

Tengah menjadi sorotan serius, laporan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang 206 anak di Indonesia.

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Syahril mengatakan mayoritas pasien yang meninggal dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta hingga mencapai 65 persen.

Hingga saat ini, lanjut Syahril, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus ini.

Syahril menegaskan gangguan ginjal akut pada anak tak berkaitan dengan dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi covid-19.

Sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan agar semua apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop buntut adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Peraturan tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Apotek Dilarang Jual Obat Sirop

Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup. Pelarangan ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan atas berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved