Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertambangan

Darmawangsyah Muin: PT PDS Melanggar Hukum Jika Beraktivitas

Darmawangsyah Muin membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulsel untuk segera menindak perusahaan ilegal tersebut.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Wahyudin Tamrin
Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra, Darmawangsyah Muin 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) Darmawangsyah Muin tegas melarang tambang PT Panca Digital Solution (PDS) beroperasi untuk sementara.

Legislator Gerindra itu menyebutkan izin PT PDS selama ini bermasalah. Hal tersebut terungkap setelah Komisi D DPRD Sulsel melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT PDS.

Berdasarkan hasil RDP dan kunjungan Komisi D DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin membuat rekomendasi kepada Gubernur Sulsel untuk segera menindak perusahaan ilegal tersebut.

"Kami dari pimpinan menilai ini sudah lengkap maka kami menandatangani surat rekomendasi tersebut untuk kita tembuskan ke gubernur," katanya saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan alasan memberi rekomendasi tersebut sebab izin lingkungan PT PDS bermasalah. 

Selain itu, juga pemakaian pelabuhan tidak sesuai pada fungsinya.

"Intinya Komisi D memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel Untuk menghentikan aktivitas tambang PT PDS," ujarnya.

Jika PT PDS tetap beraktivitas, kata dia, maka dia telah melanggar hukum.

"Negara kita ini adalah negara hukum. Bila tidak mendapat izin, tentu itu adalah pelanggaran," ujarnya.

"PT PDS melanggar hukum jika tetap beraktivitas," tegasnya.

Sebelumnya Komisi D DPRD Sulsel telah melakukan RDP dan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT PDS di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada 6-8 Oktober 2022.

Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, Komisi D DPRD Sulsel pun membuat tiga rekomendasi kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Pertama kepada Dinas Perhubungan Sulsel.

DPRD Sulsel meminta mencabut surat nomor B.27/Bid.lalin/V/2022, tanggal 20 Mei 2022.

Sambil menghentikan PT PDS menggunakan atau melintasi jalan menuju pelabuhan Lampia Malili Kabupaten Luwu Timur sebelum PT PDS memenuhi ketentuan dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved