Perancang Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda Kabupaten Sinjai
Perancang Kemenkumham Sulsel membahas ranperda Kab Sinjai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna dilakukan harmonisasi di Aula Kanwil.
Menurut Arsyani, meskipun sudah sesuai dengan UU No 1/2022, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai disarankan berhati-hati dalam menetapkan tarif pajak daerah karena harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Sinjai.
Kemudian Arsyani menyampaikan bahwa penetapan besaran retribusi dalam ranperda ini juga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU No 1/2022 Pasal 95 yang menyebutkan bahwa Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi yang berlaku.
Secara teknik penulisan, Asryani katakan penulisan ranperda ini harus mengikuti ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hadir dalam rapat ini Jajaran Anggota Bapemperda Sinjai, Jajaran Bagian Hukum Sinjai, Jajaran Perancang dan Jajaran Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.(adv\reskyamaliah)