Headline Tribun Timur
Peppy, Peppy, Sambo Angkat Tangan
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Ferdy Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Sambo mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sekira pukul 09.50 WIB.
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan. "Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Selama mendengarkan dakwaan, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.
Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Alumni Smansa
Malam harinya, beredar dua potongan video berdurasi 13 dan 14 detik.
Video 13 detik, terlihat Sambo ke luar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Seseorang kemudian berteriak ‘Peppy, Peppy’ yang direspon oleh Sambo dengan menengok sekilas ke arah suara sambil mengangkat tangan.
Video kedua berdurasi 14 detik, tampak istri Sambo, Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang.
Terdengar lagi suara mengatakan ‘semangat Mama Terezia, semangat Mama Terezia’. Namun, panggilan ini tidak mendapat respon dari Putri yang berjalan cepat dikawal aparat keamanan.
Penelusuran Tribun perekam video sekaligus yang meneriakkan Peppy, Peppy dan Mama Terezia adalah teman sekolah Sambo di SMAN 1 (Smansa) Makassar, Mus Muharram Camidu.
Dihubungi Tribun per telepon, Mus membenarkan suara dalam video itu adalah suaranya.
"Iya, saya sekarang di Jakarta. Datang khusus untuk menghadiri sidang sahabat saya Ferdy Sambo," ujar Mus saat dikonfirmasi, Senin malam.
"Saya datang untuk menyemangati saja, kami bersahabat. Bagaimanapun beliau sudah saya anggap saudara," tambahnya.
Mus menjelaskan, Peppy adalah sapaan akrab Ferdy Sambo di Smansa Makassar.
"Kita sama-sama di SMA Negeri 1 Makassar. Waktu SMA kami tidak panggil dia Ferdy, tapi Peppy," jelasnya.
"Makanya tadi (usai persidangan) orang panggil-panggil Sambo tidak ada yang balik, waktu saya panggil Peppy langsung beliau respon. Karena dia bilang pasti ini teman kasih semangat," ucapnya.
Mus juga yang memanggil Putri Candrawathi dengan sebutan Mama Teresia. Menurutnya, dia memang memanggil istri Ferdy Sambo dengan nama Mama Terezia sebagai bentuk keakraban.
Bagi orang Sulsel, panggilan ibu lazim diganti mama diikuti nama salah satu anak ibu tersebut. Biasanya, nama anak tertuanya.
Kemungkinan, Terezia adalah nama salah satu anak Sambo sehingga Mus memanggilnya dengan sebutan Mama Terezia.
Pakai Batik
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala menerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa untuk mengakui kesalahannya.
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri," jelasnya.
Protes terhadap Sambo yang tidak mengenakan rompi tahanan disampaikan sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak.
Protes mereka layangkan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.
Mereka protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.
Berdasarkan pantauan Tribun di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengan dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.
Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini untuk diborgol.
"Itu (Ferdy Sambo) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja," kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang.
Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar protes yang dilayangkannya.
Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.(*)