Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Peppy, Peppy, Sambo Angkat Tangan

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Ferdy Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

Sambo mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sekira pukul 09.50 WIB.

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.

Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan. "Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.

Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Alumni Smansa

Malam harinya, beredar dua potongan video berdurasi 13 dan 14 detik.

Video 13 detik, terlihat Sambo ke luar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Seseorang kemudian berteriak ‘Peppy, Peppy’ yang direspon oleh Sambo dengan menengok sekilas ke arah suara sambil mengangkat tangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved