Opini
Membaca Motif di Dakwaan Sambo
Ferdy Sambo memberikan peluru kepada Eliezer, untuk mengisi senjata api milik Eliezer, dengan harapan Eliezer yang menjadi eksekutor Joshua.
Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Advokat/Praktisi Hukum
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar pada senin kemarin, dalam agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perlahan, sudah mulai terkuak motif yang melatarinya terlibat (turut serta) dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Motif
Dalam hukum pidana materiil, motif memang bukan unsur tindak pidana pembunuhan baik yang terklasifikasi pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), maupun pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Tetapi dalam praktik, motif seringkali menjadi hal-hal meringankan atas hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Secara implisit, kita dapat “menangkap” kalau motif daripada Sambo turut serta atau bersama-sama dengan Ricky, Eliezer, Kuat, dan Putri melakukan pembunuhan terhadap Joshua, yaitu karena Joshua telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri (istri Sambo).
Pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, kemudian Ricky, Susi, Kuat, dan Putri berangkat ke rumah di Saguling.
Dengan saat yang sama Eliezer dan Joshua juga berangkat ke Saguling, menyusul di belakang mobil yang ditumpangi Ricky, Susi, Kuat, dan Putri.
Rumah di Sagulinglah sebagai locus, para terdakwa merancang pembunuhan terhadap korban Joshua.
Ferdy Sambo memberikan peluru kepada Eliezer, untuk mengisi senjata api milik Eliezer, dengan harapan Eliezer yang menjadi eksekutor Joshua nanti di rumah Duren Tiga.
Tampak jelas sekali dalam dakwaan yang dibacakan oleh para JPU. Kelima terdakwa tersebut semuanya terlibat dalam perannya masing-masing baik dalam bentuk tindakan aktif maupun pasif, mendukung rencana pembunuhan Sambo terhadap Joshua.
Dakwaan JPU ini, sekaligus juga mengonfirmasi Eliezer sebagai pelaku turut serta pembunuhan berencana bersama-sama dengan keempat terdakwa lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengamat-huk.jpg)