Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Pasrah dan Menyesal, Berani Ungkap Alasan Sebenarnya Tembak Brigadir J: Takut Jenderal

Berbeda dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi, Bharada E hanya pasrah dengan dakwaan JPU.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Bharada E dan Ferdy Sambo. Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E tidak akan melayangkan nota keberatan 

Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022). 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos." 

"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan. 

Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.  

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.

"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya. 

Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat. 

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan. 

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved