Bharada E Pasrah dan Menyesal, Berani Ungkap Alasan Sebenarnya Tembak Brigadir J: Takut Jenderal
Berbeda dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi, Bharada E hanya pasrah dengan dakwaan JPU.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi, Bharada E hanya pasrah dengan dakwaan JPU.
Bharada E menyesali perbuatanya. Ia mengaku terpaksa menembak Brigadir J karena takut dengan Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dianggap pihak Bharada E cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, Selasa (18/10/2022).
Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.
Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.
"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salahkan Ferdy Sambo
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu.
Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu.
Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.