Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Irjen Teddy Minahasa di Polri Sama Ferdy Sambo, Bukan Hanya PTDH Tapi Hukuman Lain Menanti

Teddy Minahasa akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sama dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjalani sidang perdana.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang ditangkap gara-gara narkoba dan Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang ditangkap gara-gara narkoba.

Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa di Kepolsian terancam seperti Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Teddy Minahasa akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sama dengan Ferdy Sambo yang saat ini menjalani sidang perdana.

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) siang.

Hasilnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan Mantan Kadiv tetap dipecat atau diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait Irjen TM yang bisa terkena sanksi PTDH.

"Iya. Udah (PTDH)," kata Zulpan kepada para awak media, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Sementara tiga tersangka lain, satu diantaranya Kapolsek, juga bisa dilakukan PTDH.

"Yang tiganya kan anggota bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya," ujar Zulpan.

Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya.

Zulpan  mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa.

Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.

"Kan semuanya 11 tersangkanya. Kemudian yang anggota Polrinya kan kalau sama pak TM jadi lima. Nah semua ini di luar Irjen TM ada di Polda Metro, menjadi tahanan Polda Metro," ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved