Narkoba
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Pinrang
Ditresnarkoba Polda Sulsel meringkus pengedar narkotika jenis sabu asal Pinrang.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel meringkus pengedar narkotika jenis sabu asal Pinrang.
DMW (28) diringkus tim Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jl Poros Suppa, Kelirahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/10/2022).
Unit 1 timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol A Sofyan melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengetahui pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan pun membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menambahkan setelah berkomunikasi dengan pelaku, tim memancing korban untuk menunjukkan sabu yang ia jual.
"Personel kemudian berhasil melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi, berselang beberapa saat terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama DMW," tuturnya, Senin (17/10/2022).
"Setelah datang menghampiri anggota yang melakukan undercover dan menunjukkan satu saset plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu saset plastik sabu dengan bruto 48.21 gram, satu buah handpone android, serta satu buah dompet warna hitam.
Pelaku telah digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Muh Sauki Maulana