Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Sidang Perdana Ferdy Sambo, Punya Permintaan ke Keluarga Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak sudah siap untuk mengikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kamaruddin Simanjuntak dan Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak sudah siap untuk mengikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J akan menghadiri sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Sambo Cs, Senin (17/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak sudah siap untuk mengikuti sidang terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Hari ini, Kamaruddin Simanjuntak da pihak keluarga Brigadir J hadir di pengadilan untuk menyaksikan pmbacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (*JPU).

"Kami sebagai tim penasehat hukum daripada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan hadir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan tentang pembacaan surat dakwaan itu," kata Kamaruddin, di acara peringatan 100 hari tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (15/10/2022).

Kamaruddin mengatakan akan menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga Brigadir J.

"Kemudian mengenai persiapan untuk hari senin, pertama kita menguatkan hati dan meneguhkan iman keluarga ini, yang kedua berdua dan berikutnya supaya apapun yang terjadi di persidangan itu supaya mereka bisa memahami," kata Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Awalnya Dilaporkan Peristiwa Baku Tembak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved