Pemilu 2024
Bertambah Jadi 35 Kursi, Januari 2023 KPU Tentukan Jumlah Dapil di Luwu Timur
Penambahan kursi pada Pemilu 2024 karena jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akan membahas jumlah daerah pemilihan (dapil) di Luwu Timur.
Menyusul bertambahnya kursi dari 30 menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024.
Penambahan kursi ini karena jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur Muhammad Abu mengatakan penentuan bertambahnya dapil tergantung uji publik dengan parpol, KPU, forkopimda.
"Jadi proses pembahasan dapil dimulai pada Oktober 2022, penetapan dapil pada Januari 2023. Jadi cukup panjang juga prosesnya," katanya.
Abu mengatakan data penduduk semester 1 2022 (Januari-Juni 2022) di Luwu Timur, sudah 306.082 jiwa.
"Kalau untuk jumlah kursi, sudah jelas bertambah," kata Abu, Minggu (16/10/2022).
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan ada tiga formula dapil yang akan diusulkan ke KPU RI.
Pengusulan dilakukan setelah uji publik KPU bersama forkopimda dan partai politik.
"Penetuan dapil itu nanti pada Januari 2023," kata Adam Safar.
Luwu Timur terdiri dari empat dapil yaitu Dapil I Malili-Angkona, Dapil II Wotu-Burau.
Kemudian Dapil III Mangkutana, Tomoni, Kalaena dan Tomoni Timur. Serta Dapil IV Nuha, Wasuponda dan Towuti.
Pada pasal 191 pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menerangkan jumlah kursi DPRD pada tingkat kabupaten atau kota, ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi.
Jumlah kursi DPRD kabupaten atau kota, didasarkan pada jumlah penduduk.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu orang sampai dengan 200 ribu orang memperoleh alokasi 25 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300 ribu orang sampai dengan 400 ribu orang memperoleh alokasi 35 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400 ribu orang sampai dengan 500 ribu orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.(*)