Pemilu 2024
Bertambah Jadi 35 Kursi, Januari 2023 KPU Tentukan Jumlah Dapil di Luwu Timur
Penambahan kursi pada Pemilu 2024 karena jumlah penduduk Kabupaten Luwu Timur sudah lebih dari 300 ribu jiwa.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu orang sampai dengan 200 ribu orang memperoleh alokasi 25 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300 ribu orang sampai dengan 400 ribu orang memperoleh alokasi 35 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400 ribu orang sampai dengan 500 ribu orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.(*)