Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lesti Kejora Baru Cabut Laporan KDRT Saat Rizky Billar Tersangka dan Ditahan, Nasib Billar Sekarang

Pencabutan laporan KDRT Rizky Billar dibuktikan dengan tanda tangan Lesti Kejora yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya ke Polres.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Lesti Kejora saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan dan Rizky Billar jadi tersangka KDRT. Pencabutan laporan KDRT Rizky Billar dibuktikan dengan tanda tangan Lesti Kejora yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya ke Polres. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Biduan Lesti Kejora disebut telah mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Setelah pecabutan laporan KDRT oleh Lesti Kejora, Rizky Billar akan dilepas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencabutan laporan KDRT Rizky Billar dibuktikan dengan tanda tangan Lesti Kejora yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya ke Polres.

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan kabar pencabutan laporan KDRT setelah Rizky Billar dinyatakan tersangka dan ditahan.

"Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Meski Lesti sudah mencabut laporan KDRT, Rizky Billar tak serta serta bebas karena masih ada prosedur yang harus dilalui.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan kabar ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Lesti Kejora datang saat Rizky Billar resmi ditahan.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (13/10/2022).

Pihak polisi, kata Zulpan, mengizinkan Lesti mencabut laporannya.

 Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Zulpan menerangkan, meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, status Rizky Billar sebagai tersangka tidak gugur.

Ia menambahkan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved