Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Bahas Konsep Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
Rapat dalam rangka membangun sinergitas, koordinasi, dan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pada tahapan penyelenggara Pemilu serentak 2024.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) rapat koordinasi mitra penanganan pelanggaran, di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Kamis (13/10/2022).
Rapat itu dalam rangka membangun sinergitas, koordinasi, dan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pada tahapan penyelenggara Pemilu serentak 2024 di Sulsel.
Turut hadir perwakilan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel sebagai mitra Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu dan pilkada 2024.
Hadir juga Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif serta beberapa KPU Sulsel dan kabupaten/kota.
Ketua Panitia Emil Syahbudin mengatakan rapat koordinasi dilaksanakan untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dan persiapan secara kolektif menyongsong Pemilu serentak 2024.
“Ini berangkat dari penegakan hukum pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, maka Bawaslu memandang perlu membangun sinergitas bersama mitra penegak hukum menyambut Pemilu 2024,” katanya.
Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini akan ada kesepakatan bersama dengan berbagai pihak mitra Bawaslu Sulsel.
Dengan hadirnya kesepakatan bersama dan kolaborasi penguatan yang dilakukan, kata dia, dapat memperkuat koordinasi dan menyerap saran serta masukan dari berbagai pihak.
“Semoga terwujud proses penanganan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pemilu yang mudah, cepat, dan akuntabel,” katanya.
Sementara Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan pemerintah duduk bersama demi terselenggaranya pemilu dengan baik.
“Kita duduk bersama menyangkut pelanggaran ASN dengan melibatkan semua stakeholder,” kata Abdul Hayat.
Abdul Hayat Gani menyebut masyarakat juga harus ikut memantau penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, pemerintah maupun Bawaslu dan KPU tidak bisa bekerja secara sendiri-sendiri.
Tetapi harus melibatkan seluruh stakeholder termasuk kejaksaan, polda, hingga ke perangkat desa.
“Misalnya di desa itu ada namanya Babinsa dan seterusnya, kita harap komunikasi ini berjenjang dan segera dilaksanakan,” ujarnya.
“Karena kalau tidak cepat diputuskan itu akan menjadi masalah juga. Jadi kita ini punya target tertentu,” Hayat menambahkan.(*)