Tersangka Korupsi Parepare Pamit di Grup WhatsApp ASN Sebelum Ditahan di Lapas, 'Saya Mohon Maaf'
Jamaluddin Ahmad pamit di grup WhatsApp ASN Parepare sebelum ditahan kasus dugaan korupsi di Lapas Parepare.
Namun barang bukti dari pihak kepolisian tak kunjung lengkap sehingga penahanan tertunda.
Setelah barang bukti lengkap, keduanya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Parepare.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan telah memvonis dua tersangka yaitu mantan Kadinkes Muhammad Yamin dan Bendaharanya Sandra.
Kasus berlanjut karena adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.
Masih Bisa Bertambah
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.
"Nanti kita lihat hasil persidangan tersangka bisa bertambah dan bisa juga tidak," katanya saat ditemui di Mapolres, Selasa (11/10/2022) siang.
Menurutnya, kasus telah memasuki tahap dua dan sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah tahap dua dan sudah harus diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," singkatnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan akan melihat fakta persidangan.
Jika dalam persidangan terdapat cukup petunjuk, kasus dapat dilanjutkan untuk tersangka lainnya.
"Jika tersangka membuka fakta baru di persidangan kemungkinan kasus bisa berlanjut," katanya.
Dalam kasus ini, AKP Deki akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan.
Saksi ahli dibidang hukum pidana yang berasal dari Jakarta.
"Kita ambil saksi ahli hukum pidana dari Jakarta agar berlaku adil sesuai keahliannya," jelasnya.
Lebih jauh, dua tersangka dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,3 Miliar, ASN di Parepare Pamitan di Grup WA: Saya Ditahan di Lapas Kelas IIA