Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Petugas KPPS Minimal 17 Tahun

Hal itu dipaparkan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
KPPS menghitung hasil pemungutan suara Pilwali Makassar 2020, Rabu (9/12/2020) lal. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia anggota kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dari 17 sampai 55 tahun.

Hal itu dipaparkan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan, batasan usia itu berdasarkan saran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut merupakan fase produktif masyarakat di Indonesia.

“Angka harapan hidup kita semakin naik, jadi disarankan 55 tahun,” kata Purwoto di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Adapun persyaratan itu tertuang dalam pasal 34 ayat (7) yang berbunyi persyaratan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 huruf b untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu.

Terkait keanggotaan badan ad hoc sendiri terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS).

“Apabila tidak terdapat usia 55 tahun, maka kita ada mekanismenya. Tapi kita utamakan di bawah 55 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, untuk batasan usia badan ad hoc lainnya seperti PPK dan PPS tidak ada batasan usia maksimal yang tertuang.

Dalam aturan pasal 34 ayat 1 hanya disebutkan usia minimal yakni berusia 17 tahun.

Mengenai batasan usia ini, sebelumnya diberitakan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU perlu mitigasi terkait keputusan batas usia maksimal untuk petugas badan ad hoc Pemilu 2024 menjadi 55 tahun.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan persiapan mitigasi itu perlu dilakukan agar kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang.

Antisipasi Kejadian Pemilu 2019 Terulang

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan persiapan mitigasi itu perlu dilakukan agar kejadian pada Pemilu 2019 tidak terulang.

Diketahui, pada 2019 lalu banyak dari petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan.

“Perlu ada mitigasi misalnya banyak yang bersedia diatas 55 tahun terutama di kabupaten/kota. KPU mesti koordinasi atau minta saran kepada NGO lokal terkait rancangan PKPU-nya,” ujar Kahfi.

Meski begitu, Kahfi mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut. KPU dianggap Kahfi telah mamahami keputusan itu karena telah berkoordinasi dengan Kemenkes.

Terkait penentuan batas maksimal badan Adhoc, KPU sudah berkoordinasi dengan Kemenkes dan diputuskan bahwa badan Adhoc Pemilu 2024 ini maksimal berusia 55 tahun.

“Tentu Kemenkes punya otoritas menentukan terkait batas usia 55 tahun. Kalau dari saya, harus ada upaya mitigasi supaya kejadian 2019 petugas KPPS meninggal tidak terulang,” katanya.

Sementara itu, Kahfi juga menegaskan, posisi badan ad hoc ini bukanlah lapangan pekerjaan seperti pada umumnya, melainkan mencari relawan untuk menyelenggarakan pemilu.

Ia pun menyebut tak bisa membayangkan, nantinya badan Adhoc ini dijadikan masyarakat sebagai ajang mencari pekerjaan.

“Badan ad hoc ini bukan untuk cari kerja tapi lebih ke volunteer untuk menyelenggarakan pemilu,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved