Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudahkan Penerbitan Ijazah, Unhas Bakal Manfaatkan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik

Sosialisasi berlangsung pukul 13.30 wita secara luring di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang

Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Unhas Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik pada Ijazah dan Transkip Akademik, di Hotel Novotel Makassar, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin melalui Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menggelar sosialisasi aplikasi ijazah dan transkip prestasi akademik menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sosialisasi berlangsung pukul 13.30 wita secara luring di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (12/10/2022).

Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Universitas Prof Ir Sumbangan Baja M Phil, Ph.D,  Wakil Rektor Bidang SDM Prof Dr Farida Patittingi, SH, M.Hum, para Dekan lingkup Unhas, dan admin verifikasi ijazah pada lingkup kampus.

Prof Farida Patittingi menjelaskan, secara umum penggunaan tanda tangan elektronik hadir untuk memberikan kemudahan pada proses penerbitan ijazah maupun sistem administrasi lainnya.

"Kehadiran TTE memberikan dampak terhadap efisiensi waktu dan mengurangi risiko kesalahan tanda tangan," ujarnya.

Pertanggal 2 November, penggunaan tanda tangan elektronik akan dilakukan untuk ijazah dan transkip pada periode wisuda.

"Penggunaan TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah seperti pada UU No.11 tahun 2008," tutur Prof Farida Patittingi.

Kepala Sub Bagian Registrasi dan Statistik Unhas, Muhammad Jibril memberikan langkah-langkah penggunaan tanda tangan elektronik pada ijazah dan transkip akademik kepada para peserta selama sosialisasi berlangsung.

Selain itu terdapat validitas dan legalitas dari sebuah tanda tangan elektronik, dan tentunya sudah memiliki payung hukum yang diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui UU dan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah menjelaskan jika tanda tangan elektronik dapat berfungsi menjadi bukti verifikasi dan autentifikasi identitas seseorang secara digital.

Sebelum mengeluarkan kebijakan penggunaan tanda tangan elektronik, Unhas telah melakukan berbagai langkah strategis baik internal maupun eksternal untuk menjamin keabsahan tanda tangan elektronik.

Salah satunya melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara7 (BSSN) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Sertifikasi Elektronik.

Akhir kegiatan, Rektor Unhas Prof Dr Ir, Jamaluddin Jompa, M.Sc. Menyampaikan secara berkelanjutan Unhas akan berupaya melakukan proses transformasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi termasuk tanda tangan elektronik.

"Hadirnya tanda tangan elektronik tersebut diharapkakan mendukung peningkatan kualitas kinerja sivitas akademika Unhas lebih efektif dan efisien," ujar Prof Jamaluddin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved