Komisi III
Komisi III Soroti Pemberian Remisi ke Pemakai Narkoba dan Korupsi di Sulsel
Dalam kunjungannya, Komisi III meminta Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terkait amggaran dan pengawasan tahun 2022.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi III DPR RI bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terkait dengan anggaran dan pengawasan.
Kunjungan kerja ini merupakan reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sulsel.
Dalam kunjungannya, Komisi III meminta Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulsel terkait amggaran dan pengawasan tahun 2022.
Selain itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel juga diminta memaparkan kendala-kendala yang dihadapi serta solusi tentang terciptanya supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel atas langkah serius menjatuhkan sanksi terhadap jajaran yang melakukan pelanggaran.
"Kami mengapresiasi karena Kakanwil mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Supriansyah melalui siaran pers di Makassar, Rabu (10/10/2022).
Kendati demikian, pihaknya meminta Kemenkumham Sulsel terus menindaklanjuti dan tegada kepada pelanggaran.
Mengingat beberapa kasus seperti tahanan kabur, peredaran narkoba, dan pungutan liar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Kami juga menyoroti pemberian remisi kepada pemakai narkoba, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang, pemberian pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi dan terorisme," ujar Supriansyah.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan pihaknya akan serius dan berusaha memberikan solusi dalam hal penegakan supremasi hukum di provinsi yang ia pimpin.
Berkaitan dengan tahanan kabur di dua unit yakni Rutan Makassar dan Lapas Parepare serta dugaan pungutan liat di Lapas Takalar, kata Liberti, pihaknya telah menonaktifkan orang yang bersangkutan (kepala).(*)